Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM [Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan]
Penagihan piutang atau kredit macet sering kali terhambat oleh ulah debitur yang tidak beritikad baik. Terkadang, debitur diduga melakukan tindak pidana terkait utang-piutangnya. Dalam situasi ini, kreditur mungkin melaporkan tindak pidana tersebut sebagai alat negosiasi untuk mendorong debitur membayar utangnya. Namun, secara yuridis formal, utang piutang merupakan masalah perdata yang tidak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bagaimana strategi efektif untuk memanfaatkan jerat pidana dalam mempercepat penagihan piutang/kredit macet? Daftarkan diri Anda sekarang dan bergabunglah dengan para profesional yang telah berhasil menagih piutang mereka.
Manfaat Workshop :
Workshop ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan, atas pembahasan beberapa alternatif strategi menggunakan jalur pidana agar debitur melakukan pembayaran utangnya.
Setelah Mengikuti Workshop ini Peserta Mampu :
- Mengetahui dan memamahi asas hukum pidana di Indonesia
- Mengetahui & memahami mekanisme proses pidana di Indonesia
- Mengetahui & memahami Tindakan-tindakan debitur yang masuk dalam kategori pidana
- Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan negosiasi dengan aparat hukum
- Mengoptimalkan penanganan kasus pidana debitur sebagai alat paksa dalam penagihan
Materi Workshop :
- Mekanisme & Dasar Hukum Penagihan
- Profiling Konsumen Bermasalah terkait tindak pidana
- Pasal-pasal Pidana terkait Penagihan & Piutang Macet
- Restorative justice dalam perkara pidana
- Mengoptimalkan unsur pidana sebagai “alat paksa” dalam penagihan
- Studi Kasus
Pembicara : Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM
Jabatan : Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan
Tanggal : 12 December 2024
Waktu : 09:00 - 15:00 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 081311116063