Kegagalan membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; baik akibat kegagalan ataupun keterlambatan membayar atau akibat wanprestasi lainnya, menjadi dasar pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun Kepailitan oleh kreditor, ataupun secara volunter oleh debitor sendiri. Bagaimana keadaan ini dapat dipahami dan diantisipasi sehingga tidak menjadi ancaman bagi pelaku bisnis, khususnya dalam masa sulit akibat Pandemi Covid-19? Bagaimana keberadaan Bank yang sebenarnya telah terlebih dahulu merestrukturisasi utang debitornya terhadap status pailit atau PKPU yang kemudian terjadi? Bagaimana penanganan Hak Separatis, Hak Buruh dan Pajak dalam preferensi pembayaran utang debitor pailit? Apa beda langkah restruktrisasi utang melalui PKPU atau di luar PKPU?
Fokus Topik :
• Mengapa doktrin insolvency test tidak diterapkan di Indonesia dan bagaimana kreditor dan debitor memahaminya?
• Strategy exit from severe financial distress bagi debitor, melalui restrukturisasi atau kepailitan?
• Kepastian claim recovery kreditor separatis versus hak tagih pajak dan buruh; bagaimana peran kurator?
• Konsekuensi terhadap Putusan MK No.18 Tahun 2009 dan putusan MA No.109 Tahun 2020
• Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) versus Chapter 11 US Bankruptcy Act
• Antisipasi kehadiran the ASEAN Crossborder Bankruptcy Law, sebagaima konsekuensi dari diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pembicara : Ricardo Simanjuntak
Tanggal : 17 Desember 2021
Waktu : 13.30 - 16.00 WIB
Platform : Zoom Meeting
WA : 0819 9889 1119
*Invitation Zoom akan dikirimkan H-1 acara
Pembicara : Ricardo Simanjuntak
Tanggal : 17 December 2021
Venue : Zoom Meeting