Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP [Konsultan Pajak]
Permintaan penjelasan/keterangan (SP2DK) bahkan pemeriksaan pajak merupakan suatu keniscayaan. Semua Wajib Pajak memiliki potensi untuk dimintakan penjelasan maupun pemeriksaan oleh otoritas perpajakan, namun tak perlu khawatir sepanjang rambu-rambu dan aturan terkait dapat kita kelola dengan baik.
Seiring dengan diterbitkan PMK-15/2025 menandai era baru pemeriksaan pajak. Untuk itu, Wajib Pajak memerlukan strategi baru dalam pemeriksaan pajak melalui mitigasi risiko secara tepat dan legal.
Tuntutan mitigasi risiko yang tepat dan legal dalam Upaya pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat mengurangi potensi pengujian kepatuhan perpajakan oleh fiskus terutama dengan berlakunya Cortex System sebagai tools dalam pengawasan menyeluruh Wajib Pajak.
Mulai dari pengertian hak dan kewajiban Wajib Pajak, Proses penyusunan SPT secara tepat (equalisasi dan rekonsiliasi), temuan dan beda persepsi, proses pemeriksaan, proses litigasi perpajakan serta tips dan triks mitigasi risikonya akan dibahas secara tuntas dalam workshop ini. Pentingnya workshop ini sangat relevan seiring banyaknya isu-isu tentang pajak saat ini.
Materi workshop yang disampaikan antara lain :
- Sekilas mengenai reformasi perpajakan;
- Pentingnya memahami konsep kriteria SPT, konsekuensi/sanksi, rekonsiliasi dan pelaporan secara benar, lengkap dan jelas;
- Konsep SP2DK dan mitigasi risiko;
- Tips dan Triks penyelesaian SP2DK;
- Pembetulan SPT atas Kemauan Sendiri;
- Memahami Pemeriksaan Pajak dan mitigasi risiko;
- Optimalisasi Hak - Hak WP saat pemeriksaan pajak
- Hak eksklusif Quality Assurance (QA) pasca Penyampaian SPHP dalam pemeriksaan;
- Tips dan Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak.
- Studi Kasus dan Solusinya
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Jabatan : Konsultan Pajak
Tanggal : 26 June 2025
Waktu : 09:00 - 16:30 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 081998891119