Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM Advokat, Kurator & Praktisi Penagihan
Dalam upaya melakukan penagihan terhadap konsumen / debitur bermasalah, terkadang kreditur menggunakan pihak ketiga, seperti Advokat, Agen Penagihan maupun Debt Collector guna mengoptimalkan recovery kredit / piutang macetnya. Banyak hal yang perlu diketahui terkait penggunanaan pihak ketiga dalam penagihan, seperti pembuatan kerjasama penagihan, resiko hukum dan operasional yang mungkin timbul beserta tanggung jawab kreditur terkait dengan surat kuasa yang diberikan kepada pihak ketiga tersebut. Workshop ini akan mengupas tuntas hal – hal yang terkait dengan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan, dari segi operasional penagihan maupun dari sisi hukum. Sehingga kreditur dapat terhindar dari masalah yang timbul di kemudian hari akibat penggunaan pihak ketiga tersebut
MATERI
• Dasar Hukum Penggunaan Pihak Ketiga dalam Penagihan
• Mekanisme Penagihan Melalui Pihak Ketiga
• Macam-macam Pihak Ketiga dalam Penagihan & Penanganannya
• Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kuasa/Kreditur atas Perbuatan Pihak Ketiga
• Trik & Tips meminimalkan resiko atas penggunaan pihak ketiga dalam penagihan
• Studi kasus terkait
*Note: Peserta dari luar kota mohon menghubungi PIC sebelum melakukan pembelian akomodasi dan penginapan.
Pembicara 1 : Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM Advokat, Kurator
Pembicara 2 : Praktisi Penagihan
Tanggal : 06 September 2023
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 0813 1111 6063