Pemerintah ingin mengenakan pajak kepada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditengah wabah virus vorona Covid-19. Pertimbangan pemerintah mengenakan pajak didasarkan oleh karena industri ini satu-satunya industri yang tetap bisa tumbuh di tengah melemahnya aktivitas kegiatan ekonomi global. Peraturan tentang pengenaan pajak tersebut dapat dilihat pada Perpu no 1 tahun 2020 yang dapat anda download secara gratis di kontan store
FREE DOWNLOAD