Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP [Konsultan Pajak]
Tak dapat dipungkiri bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan di era transisi Coretax System ini seringkali membuat Wajib Pajak Gamang dalam melaksanakan kewajibannya tak terkecuali untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 di Tahun depan nanti. Proses penyesuaian, perhitungan, kertas kerja dan analisis pada masa transisi sangat diperlukan untuk memitigasi kekeliruan pada saat posting via coretax sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi perpajakan lebih awal.
Otomatisasi pelaporan, informasi data dan administrasi, Pemutakhiran, dan informasi lainnya terintegrasi dari Coretax System, seyogyanya mendorong Wajib Pajak untuk lebih sadar pentingnya melaporkan SPT tahunan secara benar, lengkap dan jelas.
Melalui Workshop ini peserta diharapkan dapat melakukan Langkah-langkah yang tepat dan solutif mulai dari persiapan kertas kerja, analisis, penyesuaian dan rekonsiliasi laporan keuangan hingga pelaporan di SPT Tahunan PPh melalui kertas kerja (format excel) SPT PPh Badan maupun Orang Pribadi.
Materi workshop yang disampaikan antara lain :
- Perbedaan SPT Tahunan PPh Coretax dan SPT Sebelumnya;
- Pentingnya memahami konsep kriteria SPT, konsekuensi/sanksi, rekonsiliasi dan pelaporan secara benar, lengkap dan jelas;
- Gambaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan pada aplikasi Coretax;
- Tips dan Triks.
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Jabatan : Konsultan Pajak
Tanggal : 16 December 2025
Waktu : 09:00 - 16:30 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 081998891119