0 POIN

Kontan Academy

Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

Dr. Ricardo Simanjuntak,SH, LL.M, ANZIIF, MCIArb [Pakar Hukum Kepailitan]
Hotel Santika Premiere Slipi
25 November 2026
Deskripsi

Situasi geopolitik yang tidak menggembirakan saat ini, tidak hanya telah mendistorsi perekonomian global, akan tetapi distorsi tersebut juga telah merambat pada aktivitas berbisnis di Indonesia. Contohnya, ketidakmampuan untuk memperoleh bahan baku dan energi  akibat sengketa selat hormus telah meningkatkan kecemasan pelaku usaha atas konsekuensi wanprestasi, sehingga berupaya mendeklarasikan status force majeure. Begitu pula pelemahan nilai tukar Rupiah yang terus berlanjut telah meningkatkan resiko ketidakmampuan pelaku usaha untuk berproduksi normal sehingga mengakibatkan potensi ketidakmampuan untuk mendeliver hasil produksi yang telah dijanjikannya, termasuk resiko kegagalan untuk
 membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,  baik yang timbul dari loan agreement, penerbitan obligasi, promissory notes, instrumen project financing yang diterimanya.

Bagaimana pelaku-pelaku usaha di Indonesia mengatasi turbulensi tersebut? Apakah  dapat diselesaikan melalui individual debt settlement atau harus secara kolektif melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau harus melalui solusi Kepailitan?

Mengapa misalnya, Garuda Airways harus memilih strategi penyelesaian utang-utangnya secara collective melalui PKPU? Mengapa Sritex sebagai perusahaan tekstile yang sangat besar harus dinyatakan insolvent?

Apakah langkah penyelesaian utang melalui kepailitan merupakan strategi terbaik, atau apakah melalui PKPU? Mengapa kreditor pemohon PKPU sering justru lebih mendorong solusi penyelesaian melalui pemberesan insolvensi?

Bagaimana konsekuensi kepailitan atau PKPU terhadap harta-harta debitor yang berada di luar negeri?

Apakah arti bahwa debitor Perseroan Terbatas yang telah insolvent demi hukum telah berada dalam status bubar (winding up)? Bila telah bubar, apakah saham debitor insolven masih dapat di take over melalui skema debt to equity swap?

Selanjutnya, bagaimana prinsip good corporate governance tidak hanya merupakan   kunci dari kesehatan, akan tetapi juga keseimbangan berbisnis dalam konteks UU.Kepailitan.

Jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas akan dibahas tuntas dalam workshop ini. Sangat penting bagi pelaku usaha, baik sebagai kreditor ataupun debitor, direksi BUMN, para advokat, kurator dan pengurus, para akademisi, dan pemerhati hukum kepailitan. Kelas bersifat aktif dengan diskusi yang tumbuh dari permasalahan terkini.


Pembicara : Dr. Ricardo Simanjuntak,SH, LL.M, ANZIIF, MCIArb
Jabatan : Pakar Hukum Kepailitan

Tanggal : 25 November 2026

Waktu : 09:00 - 16:30 WIB

Venue : Hotel Santika Premiere Slipi

contact : 0819 9889 1119
Rp 2.500.000
Tiket
Bagikan: