Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP [Konsultan Pajak]
Permintaan penjelasan/keterangan (SP2DK) bahkan pemeriksaan pajak merupakan suatu keniscayaan. Semua Wajib Pajak memiliki potensi untuk dimintakan penjelasan maupun pemeriksaan oleh otoritas perpajakan, namun tak perlu khawatir sepanjang rambu-rambu dan aturan terkait dapat kita kelola dengan baik.
Tuntutan mitigasi risiko yang tepat dan legal dalam Upaya pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat mengurangi potensi pengujian kepatuhan perpajakan oleh fiskus terutama dengan berlakunya Coretax System sebagai tools dalam pengawasan menyeluruh Wajib Pajak.
Dengan mengikuti Workshop ini, diharapkan Peserta tidak hanya meningkatkan pengetahuan teknis di bidang perpajakan, tetapi juga mengasah kemampuan komunikasi dalam membangun hubungan yang konstruktif dengan otoritas pajak. Sehingga bertujuan meminimalkan risiko sengketa.
Pentingnya workshop ini sangat relevan seiring banyaknya isu-isu tentang pajak saat ini.
Materi workshop yang disampaikan antara lain :
- Update ketentuan perpajakan terkini mengenai Pengawasan Pajak melalui SP2DK
- Tips dan Triks penyelesaian SP2DK;
- Pentingnya memahami konsep kriteria SPT, konsekuensi/sanksi, rekonsiliasi dan pelaporan secara benar, lengkap dan jelas;
- Pembetulan SPT atas Kemauan Sendiri;
- Memahami Pemeriksaan Pajak dan mitigasi risiko berdasarkan PMK-15;
- Optimalisasi Hak - Hak WP saat pemeriksaan pajak
- Hak eksklusif Quality Assurance (QA) pasca Penyampaian SPHP dalam pemeriksaan;
- Tips dan Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak.
- Studi Kasus dan Solusinya
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Jabatan : Konsultan Pajak
Tanggal : 15 October 2026
Waktu : 09:00 - 16:30 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta
contact : 081998891119