Buku ini merupakan karya komprehensif yang menghimpun sepuluh pemikiran strategis Dr. Ricardo Simanjuntak mengenai dinamika Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Penulis menggarisbawahi urgensi reformasi regulasi melalui penguatan doktrin presumption of insolvency, yang menegaskan bahwa kepastian hukum bagi kreditor harus didasarkan pada bukti sederhana mengenai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Melalui analisis mendalam terhadap aspek hukum Pengadilan Niaga, buku ini memberikan tinjauan kritis terhadap kompetensi serta integritas hakim dalam memutus perkara komersial yang semakin kompleks di tengah tuntutan globalisasi ekonomi.
Selain mengulas prosedur pembuktian, buku ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi sektor-sektor khusus seperti perbankan dan asuransi yang memerlukan keterlibatan otoritas pengawas (OJK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Diskursus mengenai rehabilitasi korporasi sebagai instrumen penyelamatan usaha (corporate rescue) serta kesiapan regulasi domestik terhadap tantangan kepailitan lintas batas (cross-border insolvency) turut menjadi fokus utama. Karya ini hadir sebagai referensi fundamental bagi para praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam menyempurnakan kerangka hukum kepailitan nasional menuju standar internasional yang transparan dan akuntabel.