DR RICARDO SIMANJUNTAK, SH., LL.M., ANZIIF.CIP
Kegagalan membayar kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; baik akibat kegagalan ataupun keterlambatan membayar utang atau wanprestasi lainnya, menjadi dasar pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun Kepailitan oleh kreditur ataupun debitur sendiri.
Bagaimana fakta ini dipahami secara dini dan benar sehingga tidak menjadi ancaman bagi pelaku usaha dan bagaimana konsekuensi Putusan MK No. 18/PUU-XVVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Pemberesan Harta Pailit?
Pembicara : DR RICARDO SIMANJUNTAK, SH., LL.M., ANZIIF.CIP
Tempat : Hotel Santika Hayam Wuruk
Contact Person : Ngadirin
Telp: 021-536-1289 ext 1209
WA : 081210327147
ngadirin@kontan.co.id
Pembicara : DR RICARDO SIMANJUNTAK, SH., LL.M., ANZIIF.CIP
Tanggal : 08 April 2020
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi