0 POIN

Kontan Academy

Undang Undang Kepailitan

Undang Undang Kepailitan

DR RICARDO SIMANJUNTAK, SH., LL.M., ANZIIF.CIP
Hotel Santika Premiere Slipi
08 April 2020
Deskripsi

Kegagalan membayar kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; baik akibat kegagalan ataupun keterlambatan membayar utang atau wanprestasi lainnya, menjadi dasar pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun Kepailitan oleh kreditur ataupun debitur sendiri.

Bagaimana fakta ini dipahami secara dini dan benar sehingga tidak menjadi ancaman bagi pelaku usaha dan bagaimana konsekuensi Putusan MK No. 18/PUU-XVVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Pemberesan Harta Pailit?

Pembicara : DR RICARDO SIMANJUNTAK, SH., LL.M., ANZIIF.CIP

Tempat : Hotel Santika Hayam Wuruk

Contact Person : Ngadirin

Telp: 021-536-1289 ext 1209 

WA : 081210327147

ngadirin@kontan.co.id

 


Pembicara : DR RICARDO SIMANJUNTAK, SH., LL.M., ANZIIF.CIP

Tanggal : 08 April 2020

Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
Rp 2.500.000 8% OFF
Rp 2.300.000
Tiket
Bagikan: