Mitigasi Pelaporan PPh 21 (TER) serta Implementasi Aturan Natura dan Kenikmatan
Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Hotel Santika Premiere Slipi
06 February 2024
Deskripsi
Perencanaan dan Mitigasi Pelaporan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Serta Implementasi Aturan tentang Penggantian Atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Efektif PPh Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan Atas Penggantian/Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan tentunya sebagai Wajib Pajak (Pengusaha/Pebisnis/Karyawan) memerlukan informasi yang valid, komprehensif dan mudah dipahami serta perlu memiliki strategi yang tepat dalam mengimplementasikan aturan tersebut dengan pengelolaan SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan terkini sehingga dapat mengurangi ongkos kepatuhan yang mungkin timbul.
Materi :
1. Overview Pemotongan PPh Pasal 21
2. Overview Tarif Efektif (TER) Bulanan
3. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
4. Pengecualian Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
5. Penentuan Jumlah Penghasilan Bruto dengan Identifikasi
komponen Natura-Kenikmatan dalam pemotongan PPh Pasal 21
6. Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Bukan Pegawai, Peserta
Kegiatan, Mantan Pegawai, Dewan Komisaris
7. Diskusi dan Solusinya
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Tanggal : 06 February 2024
Waktu : 09.00-16.30 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 0819 9889 1119
Stok: 0
Rp 1.900.000