Pelatihan Teknis dengan Kertas Kerja PSAK 74 (Kontrak Asuransi) dan PSAK 71 (Instrumen Keuangan) bagi Pelaku Industri Asuransi
Dr. Ahalik, Ak, CPA, CPSAK, CPMA, CA
Hotel Santika Premiere Slipi
15 March 2023
Deskripsi
Pada 26 November 2020 DSAK Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan PSAK 74 (Kontrak Asuransi) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 muncul karena fitur-fitur dalam produk asuransi semakin beragam dimana diperlukan standar akuntansi yang dapat mengakomodir hal tersebut. PSAK 74 akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi lebih komparatif dengan industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya. Praktik di industri asuransi juga tidak terlepas dari investasi di surat berharga dari premi yang didapat dari nasabah serta produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi seperti unit-link. Oleh karena itu, diperlukan juga pemahaman mengenai perlakuan akuntansi terkait instrumen keuangan yang tertuang dalam PSAK 71 yang diterapkan bersamaan dengan penerapan PSAK 74 dengan adopsi dini diperkenankan. Walaupun PSAK 74 direncanakan akan efektif pada 1 Januari 2025, OJK mengajak perusahaan asuransi untuk mulai menerapkan secara parallel pada tahun 2023.
Materi :
a. Perbedaan PSAK 74 dan PSAK 62
b. Contractual Service Margin (CSM)
c. Akuntansi Building Block Approach (BBA)
d. Akuntansi Premium Allocation Approach (PAA)
e. Akuntansi untuk Variable Fee Approach (VFA)
f. Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 74
g. Klasifikasi instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 (AC, FVTOCI, FVTPL)
h. Kerugian Kredit Ekspektasian (Penurunan Nilai)
Pembicara : Dr. Ahalik, Ak, CPA, CPSAK, CPMA, CA
Tanggal : 15 March 2023
Waktu : 09.00-16.00 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 0813 1111 6063
Rp 2.500.000