Tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh covid-19 mulai berdampak bagi dunia usaha di indonesia. Para pelaku usaha baik kecil hingga besar mulai mencari solusi untuk melakukan efisiensi dalam berbagai hal tak terkecuali kewajiban pembayaran perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak gencar memberikan insentif perpajakan sebagai wujud pelaksanaan Fungsi Regulerend oleh pemerintah. Namun, apakah Anda sudah memanfaatkannya secara optimal? Seberapa besar efisiensi yang Anda peroleh? Bagaimana persiapannya? Kewajiban apa selanjutnya yang harus dipenuhi pasca persetujuan dari DJP?
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memanfaatkan setiap insentif perpajakan yang tertuang dalam PMK- 44/PMK.03/2020 dan SE- 29/PJ/2020 secara tepat dan seoptimal mungkin.
Insentif perpajakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efisiensi bagi perusahaan dalam menekan dampak covid-19.
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Tanggal : 14 Mei 2020
Waktu : 10.00 - 12.00 WIB
Platform : Zoom Meeting
WA : 082113404148
*Invitation Zoom akan dikirimkan H-1 acara
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Tanggal : 14 May 2020
Venue : Zoom Meeting