0 POIN

Kontan Academy

Pemanfaatan Insentif Pajak Untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19

Pemanfaatan Insentif Pajak Untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19

Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Zoom Meeting
14 May 2020
Deskripsi

Tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh covid-19  mulai berdampak bagi dunia usaha di indonesia. Para pelaku usaha baik kecil hingga besar mulai mencari solusi untuk melakukan efisiensi dalam berbagai hal tak terkecuali kewajiban pembayaran perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak gencar memberikan insentif  perpajakan sebagai wujud pelaksanaan Fungsi Regulerend oleh pemerintah.  Namun, apakah Anda sudah memanfaatkannya secara optimal? Seberapa besar efisiensi yang Anda peroleh? Bagaimana persiapannya? Kewajiban apa selanjutnya yang harus dipenuhi pasca persetujuan dari DJP?

Melalui pelatihan ini,  diharapkan para peserta dapat memanfaatkan setiap insentif perpajakan yang tertuang dalam PMK- 44/PMK.03/2020 dan SE- 29/PJ/2020 secara tepat dan seoptimal mungkin.

Insentif perpajakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efisiensi bagi perusahaan dalam menekan dampak covid-19.

Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP

Tanggal : 14 Mei 2020

Waktu : 10.00 - 12.00 WIB

Platform : Zoom Meeting

WA : 082113404148

*Invitation Zoom akan dikirimkan H-1 acara


Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP

Tanggal : 14 May 2020

Venue : Zoom Meeting
Stok: 0
Rp 499.500
Bagikan: