Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM [Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan]
Workshop ini perlu diikuti mengingat penggunaan Debt Colletor dalam penagihan merupakan hal yang sering dilakukan dan menjadi issue yang cukup menarik. Banyak pro & kontra di masyarakat akibat penggunaan debt collector dalam menagih utang. Banyak kreditur baik lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan, yang mempercayakan penanganan piutang macetnya kepada debt collector, karena dianggap lebih praktis. efisien dan hemat waktu, sehingga sangat membantu produktifitas penagihan. Apa yang menyebabkan digunakannya debt collector ? Apakah benar hal tsb memang melanggar hukum ? Risiko apa saja yang timbul akibat hal ini ? Apakah ada sertifikasi profesi bagi debt collector ? Workshop ini akan membahas tuntas hal-hal tersebut.
Workshop ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan, mengingat penagihan piutang harus dikelola secara benar dan tidak melanggar hukum, termasuk dalam menggunakan debt collector. Sehingga bad debt recovery akan lebih optimal, tanpa menimbulkan masalah hukum baru.
SETELAH MENGIKUTI WORKSHOP INI PESERTA MAMPU :
- Memahami peran & fungsi Devt Collector dalam penagihan
- Memahami dasar hukum penggunaan Debt Collector
- Mengelola Tim Debt Collector dengan Efisien & Efektif ?
- Memitigasi & minimalisasi resiko yang timbul akibat penggunaan Debt Collector.
- Mengoptimalkan bad debt recovery menggunakan Debt Collector
MATERI
- Mekanisme Penagihan Piutang Macet?
- Fungsi & Peran Debt Collector dalam Penagihan
- Dasar Hukum Penggunaan Debt Collector Dalam Penagihan
- Mitigasi Risiko terkait penggunaan Debt Collector dalam Penagihan
- Surat Kuasa Penagihan & Implikasi Hukumnya
- Perjanjian Kerja Sama Penagihan dengan Debt Collector
- Sertifikasi Profesi Penagihan bagi Dect Collector
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI WORKSHOP INI ?
Eksekutif dan Praktisi Bisnis yang bertanggung jawab dalam mengelola piutang usaha seperti : direktur, kepala divisi, manager, kepala cabang & supervisor terkait di bidang Perbankan, Lembaga Keuangan, Disributor, Kontraktor, Rumah Sakit, Asuransi, Agen, Media, Courier & Cargo, Trading, Konstruksi, dll serta Advokat, Pengusaha maupun Pribadi yang tertarik dengan pengelolaan piutang usaha.
Pembicara : Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM
Jabatan : Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan
Tanggal : 12 February 2026
Waktu : 09:00 - 15:30 WIB
Venue : Hotel Santika Premiere Slipi
contact : 081311116063