Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya mengatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty Jilid 2 ini membawa angin segar bagi Wajib Pajak yang masih belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak sebelumnya maupun atas harta yang dimiliki setelah program pengampunan pajak yang lalu.
Bagaimana Perbedaan Tax Amnesty Jilid I dengan Jilid 2?. Berapa Tarifnya?, Siapa saja yang menjadi peserta tax amnesty Jilid 2 ini? Manfaat apa saja bagi peserta dan Ingat jangka waktu Tax Amnesty Jilid 2 ini hanya berlaku 6 bulan dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Webinar ini akan dibahas secara komprehensif, solutif dan dengan diskusi yang interaktif.
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Konsultan Pajak dengan lisensi brevet C, Akuntan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Pengasuh rubrik Konsultasi Pajak pada tabloid Kontan serta penulis buku “Pajak Menjawab”
Tanggal : 21 Desember 2021
Waktu : 09.00 - 11.30 WIB
Platform : Zoom Meeting
WA : 0819 9889 1119
*Invitation Zoom akan dikirimkan H-1 acara
Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Tanggal : 21 December 2021
Venue : Zoom Meeting