0 POIN

Kontan Academy

Kupas Tuntas Pemberlakuan Pajak Penghasilan Terbaru
Kupas Tuntas Pemberlakuan Pajak Penghasilan Terbaru
Kupas Tuntas Pemberlakuan Pajak Penghasilan Terbaru

Kupas Tuntas Pemberlakuan Pajak Penghasilan Terbaru

Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP
Hotel Santika Premiere Slipi
07 August 2023
Deskripsi

Kupas Tuntas Perlakuan Pajak Penghasilan Terbaru atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Menghadapi cepatnya perubahan kondisi sosial-ekonomi serta pemenuhan kebutuhan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, tuntutan up-dating serta penyesuaian menjadi suatu keharusan sebagaimana tercermin dalam amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan selanjutnya diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Salah satunya yang menjadi momok diantaranya perlakukan perpajakan atas penggantian/imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang dibebankan oleh perusahaan.
Seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan Atas Penggantian/Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan, tentunya sebagai Wajib Pajak (Pengusaha/Pebisnis/Karyawan) memerlukan informasi yang valid, komprehensif dan mudah dipahami sehingga dapat mengurangi ongkos kepatuhan yang mungkin timbul.
 

Oleh karena itu, Workshop ini akan dapat menjadi solusi terbaik dan bermanfaat bagi peserta dalam mendapatkan informasi secara menyeluruh termasuk sedikit mengupas kembali pointer perubahan dalam UU No. 7 Tahun 2021 antara lain:
1. Perlakuan Natura dan/atau kenikmatan berdasarkan ketentuan PMK 66 Tahun 2023
2. Penyesuaian biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
3. Ketentuan PPh bagi WNA yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
4. Penyesuaian Penghasilan yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
5. Penyesuaian dan penambahan ketentuan terkait Penyusutan dan Amortisasi
6. Bantuan atau Sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh
7. PPh atas penghasilan WP Peredaran Bruto Tertentu
8. Diskusi dan Solusi


Segera daftar diri Anda, tempat terbatas!!
 


Pembicara : Agus Susanto Lihin, SE, SH, Ak, M.Ak, CA, BKP

Tanggal : 07 August 2023

Waktu : 09.00-16.30 WIB

Venue : Hotel Santika Premiere Slipi

contact : 0819 9889 1119
Stok: 0
Rp 1.599.000
Tiket
Bagikan: