Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM [Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan]
Fraud (kecurangan) di perusahaan, menjadi momok yang menakutkan, jika tidak ditangani dengan tepat. Timbulnya kerugian perusahaan kadang terjadi karena Fraud yang dilakukan orang dalam, baik sendiri atau dengan karyawan lain atau dengan pihak eksternal perusahaan. Pelaku Fraud haruslah diberikan sanksi/hukuman yang setimpal, baik berupa teguran, skorsing, PHK, dilaporkan ke kepolisian ataupun digugat secara perdata terkait kerugian perusahaan. Karenanya, Pelaku Usaha hendaknya memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait Fraud, Ketentuan Perdata & Pidana terkait Fraud serta Mekanisme Anti Fraud guna meminimalisir Fraud.
TUJUAN :
Workhsop ini akan memberikan pemahaman secara komprehensip mengenai Fraud yang sering terjadi di perusahaan, serta alternatif penanganan terhadap pelaku fraud, baik melalui ranah pengadilan atau di luar pengadilan, baik ditinjau dari aspek hukum pidana ataupun perdata serta pengetahuan mendasar mengenai manajemen anti Fraud. Sehingga peserta dapat menerapkan Anti Fraud system dengan benar serta mampu menangani pelaku fraud dengan cepat & tepat, agar kerugian perusahaan yang diakibatkan adanya Fraud dapat diminimalisir.
MATERI WWEBINAR :
1. Latar Belakang & Jenis Fraud
2. Deteksi Awal & Indikator terjadinya Fraud
3. Audit Investigasif
4. Aspek Hukum Perdata terkait Fraud
5. Aspek Hukum Pidana terkait Fraud
6. Mekanisme Anti Fraud
7. Studi Kasus
Pembicara : Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM
Jabatan : Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan
Tanggal : 05 December 2024
Waktu : 09:00 - 12:00 WIB
Venue : Zoom Meeting
contact : 081311116063