Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM [Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan]
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 menegaskan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Hal ini terkait dengan kesimpang siuran pelaksanaan eksekusi fidusia pasca putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang pada menimbulkan multi tafsir. Lalu bagaimana semestinya para praktisi bisnis sebaiknya menyikapi hal tersebut ? Hal-hal apa saja yang perlu diantisipasi sehingga tidak salah langkah dalam mengeksekusi jaminan fidusia..? Apa kaitannya dengan Perkap No. 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fiduisa ? Webinar ini akan membahas tuntas perihal tersebut, sehingga jelas akar permasalahan dan soluisnya.
Materi :
- UU Jaminan Fidusia
- Eksekusi Jaminan Fidusia
- Perkap No. 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
- Putusan MK no. 18 / PUU-XVII/2019
- Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021
- Bedah Kasus & Sharing Experiences
Cocok diikuti oleh :
Para praktisi bisnis bidang Perbankan, Pembiayaan / Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Credit Union, Fintech, Praktisi Hukum, Legal Manager, Advokat, Debt Collector dan para pihak terkait dengan penagihan khususnya penagihan dengan jaminan barang bergerak.
Pembicara : Dr. P. Hadisaputro, SH, MH, MM
Jabatan : Advokat, Kurator dan Praktisi Penagihan
Tanggal : 22 October 2024
Waktu : 09:00 - 12.00 WIB
Venue : Zoom Meeting
contact : 081311116063